Materi Lengkap Syarat Sah Shalat & Tata Cara Bersuci
Wudhu atau bersuci dari hadat kecil merupakan salah satu syarat sah shalat. Dalam situasi normal (bukan rukhsah), seseorang yang melaksanakan shalat tanpa berwudhu maka shalatnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat.
Dalam sejarahnya, wudhu disyariatkan pada malam Isra Mi’raj sebagaimana kewajiban shalat.
(Abdullah Bafadhal Al-Hadhrami, Busyral Karim bi Syarhi Masa’ilit Ta’lim, [Beirut, Darul Fikr: 2012 M/1433-1434 H], juz I, halaman 53).
Adapun dalil yang mendasari perintah wudhu sebelum shalat adalah firman Allah dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.”
Wudhu seseorang dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat berikut:
Wudhu akan dianggap sah jika melaksanakan 6 wajib wudhu sebagaimana berikut:
Pelaksanaan niat wudhu dalam hati berbarengan ketika membasuh wajah.
Batas wajah secara vertikal adalah antara tempat tumbuhnya rambut hingga dagu bagian bawah. Secara horisontal, antara kedua telinga.
Seluruh kulit, kuku, dan rambut mulai ujung jari hingga siku harus terbasuh.
Batasan minimal adalah sampainya air ke sebagian kecil kepala atau sehelai rambut di area kepala.
Mencakup semua bagian anggota tubuh pada area tersebut seperti rambut, kuku dan sebagainya.
Melakukan kegiatan wudhu secara berurutan sebagaimana urutan di atas.
Simak video tutorial tata cara wudhu sesuai tuntunan berikut ini:
(Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam)